Belum Mengantongi Hak Guna Usaha Perubahan Izin Lingkungan PT. Berkat Sawit Belum Dapat Diproses

 

Kepala  Dinas Pasaman Barat, Adrinaldi (iden).

PASBAR, PP- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat tidak memproses pengajuan perubahan izin lingkungan PT. Berkat Sawit Sejahtera (PT BSS), Simpang Tigo Alin. Hal tersebut dikarenakan  PT. BSS belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

 

"Benar, kita di Dinas Lingkungan Hidup belum memproses perubahan izin lingkungan PT.BSS di karnakan PT tersebut belum memiliki HGU. Sampai hari ini PT.BSS masih mengantong izin Hak Guna Bangunan (HGB)", sebut kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Andrinaldi.

 

Andrinaldi mengatakan semulanya PT.BSS hanya pabrik pengelolaan kelapa sawit dan kemudian mereka beli lahan perkebunan. Sekarang baru mereka mengajukan perubahan izin lingkungan dan itu belum kami proses karna PT BSS baru mengantongi izin HGB, sebutnya.

 

"Kita tidak bisa proses perubahan izin lingkungan PT BSS, karna status lahan masih HGB. Untuk itu kita menunggu PT BSS menuangkan izin HGU di dokumen pengajuan perubahan izin lingkungan", ulasnya

 

Sementara itu  Humas PT. BSS Marjohan Mengatakan, untuk HGU sudah dalam proses penerbitan mungkin sudah mau keluar. karna segala persyaratan sudah di buat dan di jalankan oleh pimpinan yang menangani untuk pengajuan izin ini, katanya dengan singkat di via WhatsApp kepada Persada Post. (Iden)

 

Editor: Fina H.S

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال