Kepala Dinas Pasaman Barat, Adrinaldi (iden). |
PASBAR,
PP-
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat tidak memproses pengajuan
perubahan izin lingkungan PT. Berkat Sawit Sejahtera (PT BSS), Simpang Tigo
Alin. Hal tersebut dikarenakan PT. BSS
belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
"Benar,
kita di Dinas Lingkungan Hidup belum memproses perubahan izin lingkungan PT.BSS
di karnakan PT tersebut belum memiliki HGU. Sampai hari ini PT.BSS masih
mengantong izin Hak Guna Bangunan (HGB)", sebut kepala Dinas Lingkungan
Hidup Pasaman Barat, Andrinaldi.
Andrinaldi
mengatakan semulanya PT.BSS hanya pabrik pengelolaan kelapa sawit dan kemudian
mereka beli lahan perkebunan. Sekarang baru mereka mengajukan perubahan izin
lingkungan dan itu belum kami proses karna PT BSS baru mengantongi izin HGB,
sebutnya.
"Kita tidak
bisa proses perubahan izin lingkungan PT BSS, karna status lahan masih HGB.
Untuk itu kita menunggu PT BSS menuangkan izin HGU di dokumen pengajuan perubahan
izin lingkungan", ulasnya
Sementara
itu Humas PT. BSS Marjohan Mengatakan,
untuk HGU sudah dalam proses penerbitan mungkin sudah mau keluar. karna segala
persyaratan sudah di buat dan di jalankan oleh pimpinan yang menangani untuk
pengajuan izin ini, katanya dengan singkat di via WhatsApp kepada Persada Post.
(Iden)
Editor:
Fina H.S