5 Orang Diamankan Diduga Melakukan Tindak Pidana Penyekapan dan Pencurian

 

Foto tersangka kasus penyekapan dan pencurian yang diamankan di Jondul Rawang. (Humas Polresta Padang)

PADANG, PP- Sabtu, (01/05/2021), sekitar pukul 08.00 WIB, jajaran Polsek Lubuk Begalung telah berhasil mengamankan terduga pelaku penyekapan dan pencurian menggunakan senjata tajam. Tersangka terdiri dari empat orang laki-laki dan satu orang perempuan. Kelima tersangka tersebut dimankan di Jundul Rawang, Padang Selatan.

 

Korban penyekapan diketahui berinisial F (21 tahun), RD (21 tahun), RS (19 tahun), DK (21 tahun), RA (21 tahun). Kemudian data pelaku sebagai berkut, A (27 tahun), DSY (19 tahun), IW  (19 tahun), DAL (16 tahun), A (20 tahun).

 

Berdasarkan informasi dari Humas Polresta Padang menyebutkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi korban dan saksi. Setelah mendapatkan informasi tersebut, dilakukan pengamanan pelaku yang berawal dari informasi dari korban dan saksi - saksi korban. Setelah mendapatkan Informasi tersebut, AKP. Chairul Amri Nasution., S.I.K dan Jajaran Pers Lubeg langsung mengejar dan melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan ada atau tidak adanya para pelaku tersebut. Setelah sampai di lokasi, benar pelaku sedang berada di lokasi. Setelah itu, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Lubeg berikut barang buktinya

 

Kemudian pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Lubeg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut, Senjata tajam, Sepeda motor kawasaki KLX warna merah hitam, sepeda motor Honda Vario warna abu abu merah, Tersangka diduga melanggar Pasal 333 KUH Pidana jo 365 KUH Pidana.

 

Selanjutnya korban, para pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Padang Selatan. (JMP)

 

Editor: Fina H.S

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال