Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Benowo Diresmikan Presiden Jokowi

 

Presiden Jokowi Resmikan PSEL di Surabaya. (setkab.go.id)

JAKARTA, PP- kamis, (06/05/2021), Pesiden Joko Widodo meresmikan Instalasi Pengolahan sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo di Kota Surabaya, Provinsi jawa Timur (Jatim).

 

Jokowi mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sehingga PSEL dapat beroperasi. Hal tersebut ia ungkapkan dalam sambutan peresmian PSEL.

 

“Saya sangat mengapresiasi, sangat menghargai instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik, ini yang bagus, berbasis teknologi ramah lingkungan,” ujarnya.

 

PSEL di Surabaya merupakan yang pertama beroperasi dari tujuh kota yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presidem (Perpres) No 18 tahun 2016.

 

“Kecepatan bekerja Pemerintah Kota Surabaya patut kita acungi jempol sehingga ini selesai yang pertama. Dari tujuh kota yang saya tunjuk lewat Peraturan Presiden, ini yang pertama jadi. Yang lain masih maju mundur, maju, kurang urusan tipping fee, urusan masalah barang daerah, urusan mengenai, belum selesai,”ujar Jokowi.

 

Jokowi menambahkan bahwa ia telah mengeluarkan payung hukum untuk memastikan Pemerintah Daerah berani mengeksekusi program tersebut tanpa takut dipanggil pihak-pihak seperti Kejaksaan, kepolisian, KPK karena belum adanya payung hukum yang jelas.

 

 

Payung hukum yang telah dikeluarkan tersebut diantaranya yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No 18 tahun 2016 tentang Percepatan Pembagunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangeranf, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Bandung, , Kota Makassar dan Kota Surakarta.

 

Kemudian Perpres No 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik berbasis Teknologi ramah Lingkungan.. Melalui Pepres ini jumlah kota yang ditunjuk menjadi 12 kota dengan tambahan lima kota yatu Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Manado, Kota Kota Palembang dan Kota Denpasar.

 

“Saya gonta-ganti urusan Perpres, Urusan Peraturan Pemerintah, bagaimana agar seluruh kota bisa melakukan ini. Karena urusan sampah itu tidak hanya menjadikan sampah menjadi listrik bukan itu, tapi urusan kebersihan kota, urusan nanti kalau ada masalah pencemaran karena sampah yang ditumpuk-tumpuk, kemudian kalau menghasilkan limbah lindi, problem semuaya,” ujar Jokowi. (Fina H.S)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال