Masih ingat video prank yang dilakukan oleh youtuber Ferdian Paleka pada awal bulan Mei? Iya video prank tersebut telah banyak mengundang emosi setiap orang yang menontonnya. Aksi tidak terpuji yang dilakukan Youtuber Ferdian Paleka bersama teman-temannya, yaitu memberikan bantuan sosial yang berisi sampah dan batu kepada transpuan di Bandung.
Banyak yang menghujat aksi Ferdian, mulai dari
kalangan masyarakat biasa, publik figur sampai pada tokoh masyarakat. Aksinya
sangat disayangkan mengingat sekarang banyak masyarakat khususnya transpuan
yang membutuhkan bantuan ketika pandemi COVID-19.
Akibat dari video prank sampah tersebut, Ferdian
dan dua temannya harus berurusan dengan polisi. Massa menggeruduk rumah orang
tua Ferdian, namun Ferdian Paleka tidak ada di rumahnya. Ferdian kabur dan
masih dalam pencarian polisi.
Pada tanggal 8 Mei, Ferdian berhasil ditangkap
oleh polisi di jalan Tol Jakarta-Merak, Kota Tangerang Banten. Ferdian dan
teman-temannya telah menerima konsekuansi dari tindakan tidak terpujinya
tersebut dan telah meminta maaf kepada transpuan dan seluruh msyarakat. Hal
tersebut disampaikannya ketika di Mapoltabes bandung pada hari Jumat
(8/5/2020). Ia dan teman-temannya mengaku hanya iseng demi hiburan belaka.
Ferdian paleka dan teman-temannya dijerat pasal berlapis yaitu pasal 45 ayat 3
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman
maksimal 12 tahun dan denda Rp2 miliar .
Sabtu pagi (9/3/2020), wargenet dibuat heboh
dengan beredarnya video Ferdian Paleka yang dirudung oleh tahanan yang lainnya.
Dalam video yang berdurasi 37 detik tersebut, terlihat Ferdian Paleka dan teman-temannya
dibotakkan dan ditelanjangi. Mereka hanya memakai pakaian dalam. Dalam video
tersebut Ferdian juga dipukul oleh tahanan yang lain karena tidak fokus
mendengarkan perintahnya, terlihat raut wajah Ferdian Paleka menahan kesakitan.
Orang yang merekam kejadian tersebut menyuruh
Ferdian dan teman-temannya untuk masuk kedalam tempat sampah sambil disuruh
ngevlog ala prank yang dia lakukan beberapa waktu yang lalu.
Klarifikasi dari pihak kepolisian
Pihak kepolisian membenarkan video tersebut.
Ferdian dan teman-temannya mendapatkan
bullyan dari sesama tahanan karena tahanan yang lain tidak suka dengan kelakuan
mereka. Video tersebut direkam oleh salah satu ponsel tahanan yang
diselundupkan di penjara.
Ferdian dan teman-temannya sekarang telah
dipisahkan tempat kurungannya dengan narapidana yang lain. Tapi walaupun
begitu, apakah pantas Ferdian dan kedua temannya dirudung. Apakah seperti itu
salah satu dariproses hukum untuk menimbulkan efek jera kepada tersangka?
Apakah harus dengan sistim balas dendam untuk
mengajari pelaku tahanan?
Ini menjadi pertayaan penting bagi pihak
kepolisian maupun pemerintah. Apakah dengan tindakan perpeloncoan dan pidana
penjara merupakan salah satu upaya mereka untuk menimbulkan efek jera kepada
tersangka.
Ferdian dan kedua temannya memang melakukan hal
yang tidak terpuji. Banyak publik yang marah atas kelakuannya. Tindakan mereka
tersebut merugikan pihak tertentu. Tetapi mereka bukanlah kriminal yang sampai
menghilangkan nyawa orang lain. Mereka juga telah meminta maaf dan menyesal
atas apa yang mereka lakukan.
Hukum seharusnya membuat tersangka menjadi lebih
baik dikemudian harinya. Apakah dengan perpeloncoan dan pidana penjara membuat
tersangka menjadi lebih baik?
Restorative Justice bisa menjadi solusi pemidanan
bagi kasus Ferdian dan kawan-kawan.
Apa itu Restorative Justice?
Restorative Justice adalah pedekatan yang menitikberatkan pada terciptanya suatu
keseimbangan serta keadilan bagi korban serta pelaku tidak pidana. Pendekatan ini muncul akibat dari wawancara
terhadap 300 napi. Dari 300 jumlah napi 30% mengatakan bahwa pemidanaan dalam
lapas tidak bermanfaat, namun menimbulkan permasalahan baru.
Pemidanaan serta pelatihan yang diberikan di
dalam lapas memang bertujuan untuk memberikan efek jera serta keahlian bagi
para narapidana setelah dibebaskan. Namun, ketika keluar dari penjara tidak
sedikit dari mereka yang tidak diterima lagi oleh masyarakat, sehingga mereka
memilih untuk melakukan tindakan pidana kembali.Karena hal tersebut maka
munculnya gagasan Restorative Justice.
Restorative Justice menjadikan tersangka yang
melakukan tindakan kriminal untuk memperbaiki kerusakan yang diperbuatnya.
Pendekatan ini akan terasa lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak yaitu
korban dan tersangka.
Bagi korban, pelaku bertanggung jawab penuh dalam
menyembuhkan kerugian yang diderita oleh korban. Pelaku tidak perlu dipenjara
karena pelaku fokus kepada tanggungjawabnya kepada korban terhadap apa yang
telah dilakukannya. Pelaku terlebih dahulu harus sadar dan meminta maaf kepada
korban.
Ada 4 nilai dalam keadilan restoratif yaitu pertemuan,
memperbaiki, reintegrasi dan penyertaan .
1.
Pertemuan
dihadiri oleh korban, pelaku, serta anggota masyarakat untuk membahaskejahatan
yang dilakukan serta akibatnya.
2.
Memperbaiki
yaitu pelaku berusaha memperbaiki kerusakan yang dilakukannya.
3.
Reintegrasi
yaitu upaya yang pemulihan untuk korban dan pelaku ke seluruh anggota
masyarakat yang berkontribusi, dan
4.
Penyertaan
bermaksud untuk memberikan kesempatan bagi korban maupun pelaku untuk
merumuskan resolusi bagi kejahatan.
Tujuan dari adanya Restorative justice atau
keadilan restoratif adalah agar pelaku bisa mengambil langkah untuk memperbaiki
kesalahannya. Pelaku bisa bertaubat dan memperbaiki dirinya menjadi lebih baik.
Seharusnya model restorative justice penerapannya sudah diberlakukan ketika
pertama kali kasus Ferdian Paleka disidik. Ferdian dan teman-temannya tidak
harus dipenjara dan mengalami perpeloncoan. Ferdian seharusnya mendapatkan
restorative Justice yang mengharuskan dirinya untuk bertanggung jawab atas apa
yang telah diperbuatnya. Ferdian harus bertanggung jawab kepada transpuan di
Bandung karena ulahnya tersebut telah merugikan pihak transpuan.
Pidana penjara bukan solusi untuk menjadikan
Ferdian paleka menjadi lebih baik dikemudian hari. Pidana penjara tidak
memberikan keadilan bagi korban maupun tersangka. Pihak korban tetap mengalami
kerugian atas perbuatan tersangka. Sedangkan tersangka tidak mengalami
penerimaan dari masyarakat walaupun sudah dihukum, sehingga tidak memberikan
efek jera baginya.