Restorative Justice Sebagai Alternatif Hukuman

Masih ingat video prank yang dilakukan oleh youtuber Ferdian Paleka pada awal bulan Mei? Iya video prank tersebut telah banyak mengundang emosi setiap orang yang menontonnya. Aksi tidak terpuji yang dilakukan Youtuber Ferdian Paleka bersama teman-temannya, yaitu memberikan bantuan sosial yang berisi sampah dan batu kepada transpuan di Bandung.

Banyak yang menghujat aksi Ferdian, mulai dari kalangan masyarakat biasa, publik figur sampai pada tokoh masyarakat. Aksinya sangat disayangkan mengingat sekarang banyak masyarakat khususnya transpuan yang membutuhkan bantuan ketika pandemi COVID-19.

Akibat dari video prank sampah tersebut, Ferdian dan dua temannya harus berurusan dengan polisi. Massa menggeruduk rumah orang tua Ferdian, namun Ferdian Paleka tidak ada di rumahnya. Ferdian kabur dan masih dalam pencarian polisi.

Pada tanggal 8 Mei, Ferdian berhasil ditangkap oleh polisi di jalan Tol Jakarta-Merak, Kota Tangerang Banten. Ferdian dan teman-temannya telah menerima konsekuansi dari tindakan tidak terpujinya tersebut dan telah meminta maaf kepada transpuan dan seluruh msyarakat. Hal tersebut disampaikannya ketika di Mapoltabes bandung pada hari Jumat (8/5/2020). Ia dan teman-temannya mengaku hanya iseng demi hiburan belaka.

Ferdian paleka dan teman-temannya dijerat pasal berlapis yaitu pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp2 miliar .

Sabtu pagi (9/3/2020), wargenet dibuat heboh dengan beredarnya video Ferdian Paleka yang dirudung oleh tahanan yang lainnya. Dalam video yang berdurasi 37 detik tersebut, terlihat Ferdian Paleka dan teman-temannya dibotakkan dan ditelanjangi. Mereka hanya memakai pakaian dalam. Dalam video tersebut Ferdian juga dipukul oleh tahanan yang lain karena tidak fokus mendengarkan perintahnya, terlihat raut wajah Ferdian Paleka menahan kesakitan.

Orang yang merekam kejadian tersebut menyuruh Ferdian dan teman-temannya untuk masuk kedalam tempat sampah sambil disuruh ngevlog ala prank yang dia lakukan beberapa waktu yang lalu.

Klarifikasi dari pihak kepolisian

Pihak kepolisian membenarkan video tersebut. Ferdian  dan teman-temannya mendapatkan bullyan dari sesama tahanan karena tahanan yang lain tidak suka dengan kelakuan mereka. Video tersebut direkam oleh salah satu ponsel tahanan yang diselundupkan di penjara.

Ferdian dan teman-temannya sekarang telah dipisahkan tempat kurungannya dengan narapidana yang lain. Tapi walaupun begitu, apakah pantas Ferdian dan kedua temannya dirudung. Apakah seperti itu salah satu dariproses hukum untuk menimbulkan efek jera kepada tersangka?

Apakah harus dengan sistim balas dendam untuk mengajari pelaku tahanan?

Ini menjadi pertayaan penting bagi pihak kepolisian maupun pemerintah. Apakah dengan tindakan perpeloncoan dan pidana penjara merupakan salah satu upaya mereka untuk menimbulkan efek jera kepada tersangka.

Ferdian dan kedua temannya memang melakukan hal yang tidak terpuji. Banyak publik yang marah atas kelakuannya. Tindakan mereka tersebut merugikan pihak tertentu. Tetapi mereka bukanlah kriminal yang sampai menghilangkan nyawa orang lain. Mereka juga telah meminta maaf dan menyesal atas apa yang mereka lakukan.

Hukum seharusnya membuat tersangka menjadi lebih baik dikemudian harinya. Apakah dengan perpeloncoan dan pidana penjara membuat tersangka menjadi lebih baik?

Restorative Justice bisa menjadi solusi pemidanan bagi kasus Ferdian dan kawan-kawan.

Apa itu Restorative Justice?

Restorative Justice adalah pedekatan yang menitikberatkan pada terciptanya suatu keseimbangan serta keadilan bagi korban serta pelaku tidak pidana.  Pendekatan ini muncul akibat dari wawancara terhadap 300 napi. Dari 300 jumlah napi 30% mengatakan bahwa pemidanaan dalam lapas tidak bermanfaat, namun menimbulkan permasalahan baru.

Pemidanaan serta pelatihan yang diberikan di dalam lapas memang bertujuan untuk memberikan efek jera serta keahlian bagi para narapidana setelah dibebaskan. Namun, ketika keluar dari penjara tidak sedikit dari mereka yang tidak diterima lagi oleh masyarakat, sehingga mereka memilih untuk melakukan tindakan pidana kembali.Karena hal tersebut maka munculnya gagasan Restorative Justice.

Restorative Justice menjadikan tersangka yang melakukan tindakan kriminal untuk memperbaiki kerusakan yang diperbuatnya. Pendekatan ini akan terasa lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak yaitu korban dan tersangka.

Bagi korban, pelaku bertanggung jawab penuh dalam menyembuhkan kerugian yang diderita oleh korban. Pelaku tidak perlu dipenjara karena pelaku fokus kepada tanggungjawabnya kepada korban terhadap apa yang telah dilakukannya. Pelaku terlebih dahulu harus sadar dan meminta maaf kepada korban.



Ada 4 nilai dalam keadilan restoratif yaitu pertemuan, memperbaiki, reintegrasi dan penyertaan .

1.      Pertemuan dihadiri oleh korban, pelaku, serta anggota masyarakat untuk membahaskejahatan yang dilakukan serta akibatnya.

2.      Memperbaiki yaitu pelaku berusaha memperbaiki kerusakan yang dilakukannya.

3.      Reintegrasi yaitu upaya yang pemulihan untuk korban dan pelaku ke seluruh anggota masyarakat yang berkontribusi, dan

4.      Penyertaan bermaksud untuk memberikan kesempatan bagi korban maupun pelaku untuk merumuskan resolusi bagi kejahatan.

Tujuan dari adanya Restorative justice atau keadilan restoratif adalah agar pelaku bisa mengambil langkah untuk memperbaiki kesalahannya. Pelaku bisa bertaubat dan memperbaiki dirinya menjadi lebih baik.

Seharusnya model restorative justice  penerapannya sudah diberlakukan ketika pertama kali kasus Ferdian Paleka disidik. Ferdian dan teman-temannya tidak harus dipenjara dan mengalami perpeloncoan. Ferdian seharusnya mendapatkan restorative Justice yang mengharuskan dirinya untuk bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. Ferdian harus bertanggung jawab kepada transpuan di Bandung karena ulahnya tersebut telah merugikan pihak transpuan.

Pidana penjara bukan solusi untuk menjadikan Ferdian paleka menjadi lebih baik dikemudian hari. Pidana penjara tidak memberikan keadilan bagi korban maupun tersangka. Pihak korban tetap mengalami kerugian atas perbuatan tersangka. Sedangkan tersangka tidak mengalami penerimaan dari masyarakat walaupun sudah dihukum, sehingga tidak memberikan efek jera baginya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال